KATASUMBAR – Jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar selama 2021 memberikan pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Pelayanan tersebut diantaranya layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Perpanjangan ITAS.
“Diantaranya 437 layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 96 layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 181 Perpanjangan ITAS,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Selasa (28/12/2021).
Ia menambahkan, untuk pelayanan paspor pada 2021 berjumlah 5.998 yang terdiri oleh 3.590 Kanim Padang dan 2.408 oleh Kanim Agam.
Andika melanjutkan, salah satu fungsi unit kerja keimigrasian adalah sebagai koordinator TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di wilayah.
“Sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan 7 kali Operasi TIMPORA. Rapat koordinasi TIMPORA juga secara rutin dilaksanakan, yakni dua rapat koordinasi tingkat Provinsi yang dilaksanakan Divisi Keimigrasian dan 16 rapat koordinasi tingkat Kota/Kabupaten oleh UPT Keimigrasian pada wilayah kerja masing-masing,” kata dia.
Kemudian, selama tahun 2021 juga telah dilaksanakan 47 Operasi Intelijen Keimigrasian di seluruh Sumatera Barat.
Beberapa inovasi yang telah dilaksanakan oleh UPT Keimigrasian pada tahun 2021 adalah:
Dari pelaksanaan pelayanan keimigrasian tersebut, diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sebesar Rp. 2.405.144.900 (Kanim Padang: Rp. 1,422,300,000 dan Kanim Agam: Rp. 982,844,900).
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
