Sebagai Pihak Terkait, Mahyeldi – Audy Siap Hadapi Gugatan Mulyadi – Ali Mukhni di MK

Secara umum kami siap menghadapi menghadapinya sebagai pihak terkait

KATASUMBAR – Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mahyeldi – Audy Joinaldy, Miko Kamal mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan Mulyadi – Ali Mukhni di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara umum kami siap menghadapi menghadapinya sebagai pihak terkait,” katanya saat dihubungi Katasumbar.com, Kamis (24/12/2020).

Kendati demikian, Miko mengaku, belum baca gugatan Mulyadi – Ali Mukhni tersebut.

“Sebab, belum bisa di download dari website MK,” ujarnya.

“Apalagi gugatan yang datang dari penggugat yang selisih suaranya jauh dari ambang batas yg dimungkinkan dimasukkan gugatan ke MK,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, susul Nasrul Abit – Indra Catri. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni juga mengajukan permohonan

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi MK, permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK.

Mulyadi – Ali Mukhi mengajukan gugatan pada Rabu (23/12/2020). Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.

Dalam surat dijelaskan, Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Dalam surat tidak disebutkan nama kuasa hukum. Sementara KPU Sumbar sebagai termohon.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version