KATASUMBAR – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menghentikan usaha 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Kamis (12/10).
Penghentian usaha 4 stockpile batu bara ini karena adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Penindakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemprov Sumbar dan Pemko Padang sendiri.
Penghentian tersebut dilakukan dengan pemasangan papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas.
Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan penindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara.
Kemudian juga kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
“Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang,” katanya.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.
Selain itu perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai.
Hal demikian berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Adapun 4 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
