KATASUMBAR – Kerusakan jalan di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok menjadi perhatian banyak orang. Bahkan LBH Padang menerbitkan somasi pada pemerintah.
Somasi dilayangkan LBH Padang pada Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok. Keduanya diminta untuk segera memperbaiki ruas jalan itu.
Namun setelah mendapat somasi, kedua lembaga pemerintah tersebut malah saling lempar tudingan. Bupati Solok, Epyardi Asda khususnya.
Ia mengatakan bahwa kerusakan ruas jalan tersebut akibat penerbitan izin tambang Galian C yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar.
“Yang rusak jalannya jalan nasional, tapi yang disalahkan selalu Bupati Solok.”
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan pembenahan di jalan nasional,” katanya dikutip dari sebuah unggahan di media sosial.
Secara spesifik ia menjelaskan, Pemkab Solok harusnya memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin. Namun Epy mengaku pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi izin.
“Walaupun perizinan dari Provinsi, tapi seharusnya ada rekomendasi dari kami. Sebab ini kebanyakan, semua tambang ini tanpa melalui prosedur rekomendasi dari kami di Solok.”
“Tahu-tahu ujug-ujug udah keluar aja dari Provinsi. Provinsi langsung keluarkan izinnya,” jelasnya.
Mendapati tudingan demikian, Pemprov Sumbar pun merespon dengan tegas, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus.
Ia mengatakan telah ada kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, bahwa Pemkab Solok akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini.
Hal itu tentunya, kata dia, dilakukan dengan dukungan dari Pemprov Sumbar. Kesekapatan itu lahir dalam kunjungan dan rapat bersama Gubernur Sumbar lada 25 dan 28 Maret lalu.
“Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin.”
“Disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini.”
“Dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja,” tuturnya.
Apalagi sebut dia, dari tiga perusahaan tambang Galian C di lokasi, ada satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin yang mengantongi izin lingkungan dari Pemkab Solok.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.