KATASUMBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengaku, hingga kini belum menerima hasil putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait gugatan dari bakal calon DPD RI Irman Gusman.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, meski belum menerima hasil putusan tersebut. Namun, proses tindak lanjutnya ada di KPU RI, karena penetapan Caleg DPD di KPU RI.
“Tindak lanjutnya di KPU RI, karena yang menetapkan calon DPD KPU RI. KPU Sumbar adalah menunggu tindak lanjut dari KPU RI,” ungkap Surya Efitrimen dikonfirmasi Katasumbar, Rabu 20 Desember 2023.
Ia menjelaskan, terkait hasil putusan dan tindak lanjut proses perubahan atau revisi daftar calon tetap (DCT) calon DPD RI itu ada di KPU. Sedangkan, KPU Sumbar sebagai bagian dari KPU RI hanya menunggu.
“Kami adalah bagian dari KPU RI, KPU RI lah yang menetapkan DCT.
Jadi tindak lanjut dilakukan KPU RI, KPU Sumbar menunggu apa yang dilakukan KPU RI,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan DCT DPD RI.
PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, PTUN menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.
Berikut isi amar putusan PTUN Jakarta;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kuasa Hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya Muharam, mengatakan putusan PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat. Dia juga minta KPU segera menjalankan putusan PTUN.
“Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,”ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
