Site icon Kata Sumbar

PTUN Kabulkan Gugatan Eks Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan

KATASUMBAR – Gugatan eks Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

PTUN membacakan putusannya pada Selasa 8 Februari 2022. Dalam putusannya, PTUN menyebut keputusan dari pihak tergugat yakni Gubernur Sumbar tidak sah.

Dilansir dari situs PTUN Padang, hasil putusannya adalah mengabulkan gugatan penggugat (Herman Sofyan) seluruhnya.

Kemudian, PTUN menyatakan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-730-2021 tentang pemberhentian pimpinan DPRD Bukittinggi (Herman Sofyan) tidak sah.

Lalu, PTUN juga membatalkan keputusan Gubernur Nomor 171-731-2021 tentang pengangkatan pimpinan DPRD (Beny Yusrial).

Berikutnya, PTUN juga memerintahkan kepada Gubernur Sumbar untuk merehabilitasi nama penggugat berupa status, kedudukan seperti semula selaku Ketua DPRD.

“Hasil putusan PTUN dibacakan kemarin, kita tentu bersyukur dengan hasil ini,” jelas Kuasa Hukum Herman Sofyan, M.Ifra Fauzan, Rabu 9 Februari 2022.

Fauzan mengatakan, jika pihak tergugat yakni Gubernur Sumbar ingin banding, kata dia, itu adalah haknya dan pihaknya sudah siap.

” Kita siap saja, kita tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, keluar surat dari DPP Gerindra pertanggal 21 Mei 2021 tentang penggantian Ketua DPRD Bukittinggi dari Herman Sofyan ke Beny Yusrial.

Setelah surat itu keluar, Gubernur Sumbar  juga mengeluarkan surat untuk memberhentikan Herman Sofyan dan mengangkat Beny Yusrial sebagai gantinya.

Herman Sofyan yang tak terima, lantas berbalik melawan hingga ke Pengadilan.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version