KATASUMBAR – Kota Padang Panjang mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (12/7). Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Terkait instruksi tersebut, Pemerintah Kota Padang Panjang pun menerapkan pengetatan di perbatasan kota mulai hari ini yang berlaku 24 jam penuh.
“Posko di perbatasan ada di Terminal Bukit Surangan dan Kacang Kayu,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang, Ampera Salim pada Katasumbar, Senin.
Ia menjelaskan, pengetatan perbatasan hanya berlaku untuk warga yang akan masuk ke kota Padang Panjang.
“Hanya untuk masyarakat yang mau masuk Padang Panjang saja. Kalau masyarakat yang sekedar numpang lewat saja tidak diperiksa,” sebut dia.
Pengetatan perbatasan ini sebut dia, berlaku selama 24 jam penuh demi menekan angka pertumbuhan Covid-19 di kota berjulukan Serambi Mekah tersebut.
Sebelumnya diketahui, Penetapan PPKM Darurat ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain 3 kota itu, ada 12 daerah lain di luar Jawa dan Bali yang melaksanakan pembatasan tersebut.
Airlangga mengatakan aturan untuk PPKM Darurat mengacu kepada yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali.
Salah satu aturannya yakni mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Ia juga mengatakan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sementara untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka namun hanya untuk take away atau dibawa pulang.
“Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas,” ujarnya.
“Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam,” imbuh Airlangga.
Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta untuk ditutup sementara.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.