KATASUMBAR – Polsek Bukittinggi menangkap seorang pria terduga pencurian di 8 TKP di kota wisata itu, terutama kasus kotak amal.

Kapolsek Bukittinggi Kompol Rita Suryanti mengatakan, pria itu adalah S (32), dan ditangkap pada Rabu 16 Maret 2022

“Betul, kita berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di banyak tempat di Bukittinggi,” ungkap Kompol Rita, Sabtu 19 Maret 2022.

Rita menjelaskan, penangkapan berdasar dari 3 laporan seperti pencurian kotak amal di Masjid Nurul Haq, kotak amal Rumah Makan Simpang Raya dan di Konter HP di Kampung Cina.

Di Masjid Nurul Haq, pelaku beraksi dengan mengambil uang kotak amal senilai 11 juta, di Simpang Raya 3,8 juta dan di Konter HP sebanyak 21 unit HP senilai 25 juta rupiah.

“Kita memang sudah mengincarnya berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV,” sebut Rita.

Menurut Rita, sejauh ini baru 3 laporan, namun berdasarkan penyelidikan, ia sudah beraksi di 8 tempat.

“Laporan baru 3, tapi yang 5 TKP lain seperti toko P&D, Kafe, Toko Perabot belum melapor,” jelasnya.

Pelaku merupakan pengangguran, dan ia beraksi menggunakan obeng dan tang.

“Sekarang pelaku masih kita periksa, dan ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Rita.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.