KATASUMBAR – Tim Gedor Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus empat orang warga Tanjung Haro Sikabu-Kabu, pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
keempat tersangka tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dengan jenis permainan kartu remi (Song).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menyebutkan keempat tersangka berinisial SY(50), LIP(45), NN(33) dan YW(45).
Penangkapan merupakan hasil informasi atau laporan yang didapat dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian yang sangat meresahkan masyarakat di sekitaran Jorong Tanjung Hari Sikabu-Sikabu.
Keempat tersangka yang sedang asyik bermain tak berkutik saat polisi menggerebek dan melakukan penggeledahan di lokasi permainan judi tersebut.
“Betul, dengan merespon informasi yang masuk, kita langsung lakukan penyelidikan tentang kebenarannya, hingga sampai kepada upaya paksa dengan menangkap para tersangka,” ujar AKP Doni dikutip dari Humas Polres Payakumbuh, Minggu 28 Juli 2024.
Selain para tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 175.000, Kartu Remi sebanyak 4 bungkus, 1 buah toples dan 1 lembar karton warna coklat yang akan menjadi bukti di persidangan nantinya.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.