KATASUMBAR – Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah RS (22), asal Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara korban, adalah anak perempuan berusia 14 tahun.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Aknopilindo mengatakan, penangkapan berawal saat Sat Reskrim mendapat laporan perihal ini.
“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada Desember 2020 di rumah korban di Kecamatan Situjuah Limo Nagari,” kata AKP Aknopilindo, Rabu 28 Juli 2021.
Kemudian, Sat Reskrim melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka. Hasilnya, polisi menyebut tersangka telah terbukti mencabuli anak itu.
“Tersangka telah mencabuli korban sebanyak 3 kali, tersangka juga mengancam korban,” jelas Kasat Reskrim.
Karena takut akan ancaman, korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
“Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti, tersangka kita tahan pada Jum’at 16 Juli 2021,” sambungnya.
Kini tersangka diamankan di Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.