Site icon Kata Sumbar

Polres Lima Puluh Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Mungka

Tersangka saat diamankan polisi

KATASUMBAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang pria berinisial AC (40) dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026).

Pria tersebut diamankan di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Mungka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat sekitar 1,69 gram, 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu pipet yang ujungnya diruncingkan, serta satu unit timbangan digital.

Petugas juga menyita kantong kain kecil berwarna hitam, kotak kecil berwarna putih, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai Rp185 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Bhabinkamtibmas. Operasi itu turut didukung unsur pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah nagari, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres 50 Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya melansir Tbnewssumbar.com.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Sementara itu, AC beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 20 Oktober 2026.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version