Site icon Kata Sumbar

Polres Bukittinggi Lenyapkan Barang Bukti Sabu 41,4 Kilogram, Bukan Dibakar Begini Cara Pemusnahan

KATASUMBAR – Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 Kilogram, Rabu 15 Juni 2022.

Sebanyak 35 kilogram dimusnahkan, sementara sisanya jadi sampel atau barang bukti di kejaksaan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah 1 bulan pengungkapan kasus.

“Dalam waktu tidak terlalu lama kita musnahkan 35 kilogram, sisanya untuk sampel di kejaksaan,” ungkap Tedy saat memimpin kegiatan pemusnahan di Mapolres Bukittinggi.

Kegiatan ini diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan yang disaksikan banyak pihak.

Sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan ke tong yang sudah berisi air dan deterjen.

Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam sebuah lubang dan ditutup dengan tanah galian. Sementara, bungkus plastiknya baru dibakar.

Sebelumnya Polda Sumbar merilis hasil pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022 di Mako Polres Bukittinggi.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, total barang bukti 41,4 kilogram narkotika jenis sabu itu bernilai Rp 62,1 miliar.

Masing-masing, tersangka ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar.

Penangkapan pelaku itu sendiri terlah berlangsung sejak 14 -20 Mei 2022.

Awalnya ada 8 tersangka, yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), MF, AR, AB dan N.

Namun pada 23 Mei 2022, polisi kembali membekuk satu tersangka lagi, yakni berinisial BR (25).

Lokasi penangkapan itu berlangsung di kawasan Jawa Tengah.

Atas pengungkapan itu, Kapolda Sumbar mengapresiasi Polres Bukitinggi dan jajaran.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version