KATASUMBAR — Polisi berhasil menangkap seorang pria inisial DO (39) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Pasir Pauah, Kecamatan Pariaman Tengah, Sabtu (19/9).

“Tim menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu bersama barang bukti. Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di rumah pelaku,” ungkap Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana.

Kapolres merinci, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa DO dicurigai menjual narkotika. Berbekal informasi itu, tim Intel melakukan penyelidikan.

Berselang beberapa menit DO di dalam rumah, Tim buser langsung mencokok DO.

Tanpa perlawanan pelaku dengan mudah diamankan. Tim langsung menggeledah pelaku dan sekitaran kamar, alhasil ditemukan dua paket sabu berukuran sedang beserta alat hisap sabu.

Pengeledahan pelaku, selain disaksikan pihak keluarga juga disaksikan oleh Dubalang setempat beserta Kepala Dusun.

“Usai itu pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini DO dan sabu telah diamankan di markas,” ujar Kapolres Deny.

[Rehasa]

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.