KATASUMBAR – Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kedua pria ini adalah AL (46) dan AA (26). Mereka ditangkap di Jalan Raya Sumbar-Riau atau Bangkinang-Pekanbaru KM 28, Desa Kuali Nenas, Kecamatan Tambang.

Keduanya tertangkap tangan sedang memindahkan solar dari truk ke sebuah jeriken.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Senin 30 Januari 2023.

Kapolsek mengatakan aksi kedua pria ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

Hasil penyelidikan, sebuah truk yang disebutkan milik pelaku, sedang berhenti di sebuah rumah.

Polisi kemudian mendalami, ternyata rumah tersebut milik AL. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tersangka AA sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke jeriken besar.

“Tersangka AA tertangkap tangan sedang memindahkan minyak dari truk ke dalam jeriken,” sambung Mardani.

Tim Reskrim langsung bergerak ke dalam rumah dan menemukan 16 jeriken berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak 544 liter dan lima jeriken kosong.

Selain barang bukti truk dan BBM, tim Reskrim turut mengamankan selang beurukuran 3/4 sentimeter, panjang satu meter.

Perbuatan kedua pelaku kata Mardani, melanggar pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Keterangan keduanya masih kita dalami,” ujar Mardani.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.