KATASUMBAR – Dalam rentang 10 hari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres jajaran ungkap 18 kasus judi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (10/9/2022) di Padang.
“Kasus ini diungkap dari 1 hingga 10 Agustus 2022,” katanya.
Ia merinci, pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar sebanyak 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus dan Polres Dharmasraya 1 kasus.
Kemudian, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus dan Polres Pasaman 3 kasus.
Selanjutnya, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.
Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).
“Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
