KATASUMBAR — Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dalam rentang Januari hingga April pihaknya telah menindak 6 penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Menurutnya, penindakan tersebut sidiknya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres.

Ia menjelaskan, penindakan pertama yakni pada 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB lalu.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Pertamina Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

“Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P21,” katanya, Minggu (10/4/2202).

Dirinya menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil dengan tangki modifikasi dan jeriken.

Penindakan kedua, pada 9 Februari 2022 sekira pukul 16.40 WIB di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

“Yang kedua ini, juga terkait BBM solar bersubsidi. Barang bukti yang diamankan satu unit ekskavator merk komatsu dan puluhan liter solar dalam jeriken. Prosesnya di Polres Pariaman.

Untuk kasus ketiga dan keempat di proses di Polres Pesisir Selatan yaitu, pada 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin usaha niaga,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Kemudian, pada 25 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti.

Pelaku berinisial DM tertangkap tangan saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tanpa izin usaha niaga.

Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.

Terakhir, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Diamankan pada 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi.

“Lokasinya di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39),” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar.

“Penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah,” kata dia.

“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.