KATASUMBAR – Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus perumahan syariah fiktif tanpa riba ber DP murah yang diduga dilakukan oleh developer perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya.

Menurutnya, kasus tersebut tengah didalami oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Ya surat aduan mengenai perkara ini sudah kami terima. Kasus ini sudah ditangani oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar,” ujarnya, Senin (26/12).

Ia melanjutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap jajaran direksi developer perumahan PT MS Karya selaku ter adu dalam kasus ini dalam waktu dekat.

” Pemanggilan atau klarifikasi terhadap developer perumahan PT MS akan dijadwalkan di bulan Januari 2023 nanti. Kita juga akan mengundang para korban yang menjadi pengadu dalam perkara ini untuk dilakukan klarifikasi,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Sijunjung ini menuturkan, pihaknya juga tengah menelusuri jumlah pasti korban penipuan bermodus perumahan syariah fiktif yang diadukan para korban dilakukan oleh developer perumahan PT MS Karya ini.

“Jumlah korban yang telah membuat laporan polisi dalam kasus ini sedang saya telusuri. Nanti diinformasikan. Tapi yang jelas jika ada korban penipuan seperti ini lainnya, silahkan membuat laporan polisi ke jajaran Polres atau langsung ke Polda Sumbar,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Padang Panjang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Kamis (22/12/2022).

Warga yang berjumlah 9 orang tersebut
mengaku menjadi korban penipuan berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba dengan deep payment (DP) murah yang diduga dilakukan oleh developer perumahaan syariah atas nama PT Miftahul Jannah Sejahtera Karya (MJSK).

Kuasa hukum para korban, Ifra Fauzan dari Kantor Hukum Justice Compannion Bukittinggi mengatakan, total kerugian yang dialami oleh sembilan korban yang telah memberikan kuasa kepada dirinya dalam perkara ini, mencapai angka Rp 500 juta lebih.

“Para korban rata-rata telah melunasi uang Booking unit, uang DP, hingga mencicil dalam beberapa kali pembayaran. Namun setelah semua uang dibayarkan kepada developer, bangunan fisik perumahan maupun lahan yang semula dijanjikan akan dibangun, ternyata fiktif alias tidak ada ,” ujar Ifra Fauzan, Sabtu (24/12/2022).

Ia melanjutkan, PT MJSK selaku developer perumahan, pada awalnya menjanjikan akan membangunkan unit rumah bagi konsumen yang telah melunasi uang Booking, DP dan membayar beberapa kali cicilan yang dijadikan syarat serah terima kunci rumah oleh developer.

Adapun lokasi awal pembangunan unit perumahan yang dijanjikan developer tersebut kepada konsumen, menurut Fauzan adalah di sebidang lahan yang ada di Jalan M Jamil, Kelurahan Koto Kaciak, Kecamatan Padang Panjang Timur.

“Namun entah mengapa, tanpa pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen, lokasi pembangunan yang dijanjikan ternyata malah tiba-tiba beralih ke Daerah Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,” jelasnya.

Malangnya lagi, perumahan yang dijanjikan PT MJSK akan dibangun di lokasi kedua ini pun, ternyata terletak di kawasan rawan longsor hingga akhirnya tidak memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kota Padang Panjang.

“Hal ini bahkan juga tidak pernah disampaikan atau diberitahukan terlebih dahulu oleh developer kepada konsumen. Sehingga para konsumen akhirnya memutuskan menghentikan pembayaran hingga ada kejelasan dari PT Miftahul Jannah Sejahtera Karya selaku developer” katanya .

Merasa tertipu lantaran lokasi maupun fisik bangunan rumah yang dijanjikan PT MJSK tidak kunjung ada kejelasan, para korban kemudian meminta pihak developer untuk mengembalikan semua uang yang telah pernah mereka bayarkan.

“Saat para konsumen mendatangi kantor cabang PT MJSK di Padang Panjang ternyata kantornya tidak aktif lagi. Sedangkan saat korban mendatangi kantor pusat di Bukittinggi, salah satu perwakilan developer yang berhasil ditemui malah mengusir para konsumen yang hendak mempertanyakan kejelasan haknya ” kata Fauzan.

Parahnya lagi, berdasarkan penuturan beberapa orang korban, kuat dugaan bahwa uang yang telah disetorkan para konsumen tersebut, malah digunakan oleh sejumlah direksi PT Miftahul Jannah Sejahtera Karya untuk berfoya-foya.

“Sejumlah direksi bahkan diketahui telah membeli aset berupa rumah, kendaraan dan tanah. Sehingga tindakan ini juga patut diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang,”ucapnya.

Fauzan juga menyatakan, kasus ini telah dilaporkan dirinya kepada Polda Sumbar. Sementara sejumlah korban lainnya, telah melaporkan kasus ini kepada Polresta Bukittinggi dan Polres Padang Panjang.

Namun sayangnya, kata dia, hingga saat ini jajaran direksi developer perumahan tersebut, masih melenggang bebas dan masih belum tersentuh hukum. Selain itu, PT MJSK juga diketahui sempat beberapa kali melakukan pergantian direksi yang patut diduga sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab.

“Bahkan saat salah seorang direksi PT MJSK yang berhasil ditemui para korban pada tanggal 22 November lalu , sempat mengutarakan niatnya untuk melarikan diri ke Jakarta kepada para korban,” ucapnya.

Atas kondisi itu, salah satu tokoh pengacara kondang di Kota Bukittinggi ini meminta agar Polda Sumbar segera menangkap jajaran direksi PT MJSK selaku terlapor dalam kasus ini.

Sebab menurut dia, kuat dugaan bahwa korban penipuan berkedok perumahan syariah tanpa riba ber DP murah yang dilakukan PT MJSK ini, sangatlah banyak dan diduga tidak hanya terjadi di wilayah Kota Padang Panjang saja.

“Informasinya beberapa korban juga ada yang dijanjikan akan dibangunkan rumah di Bukittinggi. Namun saat di kroscek, ternyata lahan tersebut masih kosong dan proses pengerjaan belum dimulai sedikit pun,” terangnya.

Ifra Fauzan selaku kuasa hukum para korban juga mendesak Polda Sumbar untuk segera memanggil dan menahan jajaran direksi PT MJSK. Selain itu, ia juga meminta agar aparat kepolisian segera menyita seluruh aset milik PT MJSK untuk mengganti seluruh kerugian yang telah dialami oleh konsumen.

“Polda Sumbar harus segera menindaklanjuti kasus ini. Termasuk membuka posko pengaduan sembari melakukan penangkapan dan menyita seluruh aset milik direksi PT MJSK untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami para korban,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran katasumbar.com di website milik PT Miftahul Jannah Sejahtera Karya, perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang jasa konstruksi perumahan yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No.105, Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Katasumbar.com mencoba menghubungi nomor kontak PT Miftahul Jannah Sejahtera Karya yang tercantum di website tersebut di nomor 0823-9160-2973 untuk melakukan upaya konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan kontak tersebut ternyata tidak lagi aktif.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.