KATASUMBAR – Sebanyak 37,2 kilogram barang bukti ganja kering dimusnahkan Polda Sumbar.
Ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar lantai paling atas di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram.
Total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.
“Ada sisanya 44,45 gram, itu dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di laboratorium forensik,” katanya.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama pihak Kejaksaan Negeri Padang.
“Ini hasil pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Meyyori Pratama (27) oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar,” kata dia.
Ia melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumbar juga mengimbau, seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.
“Mari bersama kita perangi narkoba karena merusak generasi bangsa,” katanya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
