KATASUMBAR–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi memvonis BS (16) tersangka dari konvoi moge pengeroyok TNI dengan kurungan.

PN memvonis BS dengan kurungan 3 bulan dan 15 hari, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 bulan hukuman percobaan.

BS berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

Ketua Majelis Hakim Efendi menjatuhkan vonis pada Kamis 3 Desember 2020.

Hakim menilai BS terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka.

Majelis hakim menilai tindakan tersangka melanggar pasal 170 KHUP.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati,” sebut Efendi.

Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

BS melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding dalam 7 hari ke depan.

Sementara Humas PN Lukmanul Hakim menyebut, untuk 4 tersangka lain masih menunggu jadwal sidang.

Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI Kodim 0304/Agam Serda M dan Serda Y pada Jum’at 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.20 WIB di Simpang Tarok.

Polres Bukittinggi menetapkan 5 dugaan tersangka dari konvoi moge sebagai pelaku.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.