Site icon Kata Sumbar

PKL di Pasar Raya Padang Tak Boleh Berjualan Sebelum Jam 3 Sore, Jika Ketahuan Ini Sanksinya

petugas-memberi-perinagatan-pada-pkl-pasar-raya-padang

Petugas memberikan perinagatan pada PKL di Pasar Raya Padang

KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan peraturan baru untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang.

Peratuan ini menegaskan bahwa setiap PKL dilarang berjualan di atas sarana jalan sebelum jam 3 sore.

Kapala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah mengatakan, peraturan ini berguna untuk penataan lingkungan pasar.

Penataan pasar cukup penting lantaran selama ini diketahui, lingkungan Pasar Raya Padang terkenal semrawut.

Dengan peraturan ini, pemerintah pun tak main-main. Setiap pedagang yang kedapatan berjualan sebelum jam 3 sore akan ditindak.

“Jika kedapatan berjualan sebelum jam 3 sore, Pemko Padang komitmen untuk menertibkan mengangkat barang mereka,” katanya.

Adapun deretan penindakan tersebut, kata Syahendri, bakal dimulai dari pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

Jika pedagang masih melanggar setelah adanya peringatan, maka pihaknya kata dia, akan melakukan penertiban.

Di sisi lain, aturan tersebut juga menekankan agar PKL tidak menggelar lapak yang membuat jalan akses masuk toko tertutup.

“Tidak boleh menutup pandangan tokoh, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujarnya.

Dijelaskannya, Dinas Perdagangan Padang sudah menetukan garisnya, dan PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

“Dengan aturan ini harapannya PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” pungkasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version