Site icon Kata Sumbar

Pidato Kenegaraan Prabowo Dinilai Abaikan Korban Bencana Sumatera

KATASUMBAR— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 yang dinilai tidak menyinggung bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025.

Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (15/8/2026), YLBHI menyebut Presiden lebih banyak memaparkan capaian pemerintah, mulai dari kebijakan transformatif, pertumbuhan ekonomi, swasembada, investasi, ketahanan pangan, pertahanan hingga berbagai proyek pemerintah.

Menurut YLBHI, kata “bencana” bahkan tidak muncul dalam pidato kenegaraan tersebut. Sementara penyebutan Aceh disebut hanya berkaitan dengan contoh wilayah pengguna layanan peradilan daring.

YLBHI menilai kondisi tersebut menunjukkan penderitaan korban bencana belum menjadi perhatian dalam agenda kenegaraan pemerintah.

“Diamnya Presiden bukan kelalaian retoris. Diamnya Presiden adalah pernyataan politik,” tulis YLBHI dalam siaran pers tersebut.

YLBHI mengutip dashboard resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat sedikitnya 1.207 orang meninggal dunia, 137 orang masih hilang, dan 54 kabupaten/kota terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Selain korban jiwa, ribuan keluarga disebut kehilangan rumah, sumber penghidupan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, jalan, jembatan, sawah dan perkebunan.

Temuan lapangan LBH Banda Aceh, LBH Padang, dan LBH Medan sepanjang Juli 2026 juga disebut menunjukkan proses pemulihan masih menghadapi persoalan.

Di Aceh Tengah dan Gayo Lues, sejumlah akses jalan masih terputus atau hanya dapat dilalui melalui jalur darurat. Di Kecamatan Linge, anak-anak disebut masih belajar di tenda. Sementara di Pidie Jaya, lumpur masih menumpuk di sekitar permukiman.

Di Sumatera Barat, YLBHI menyebut sawah dan lahan palawija di Kabupaten Agam dan Solok masih dipenuhi lumpur dan batang kayu. Kondisi tersebut membuat sebagian warga kehilangan mata pencaharian dan terpaksa menjadi buruh serabutan.

YLBHI juga menyoroti bantuan jaminan hidup yang disebut hanya Rp15.000 per orang per hari. Hunian sementara bagi korban juga dinilai belum memadai, termasuk persoalan sekat ruangan dan saluran septik.

Sementara di Sumatera Utara, kebun karet dan durian warga di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan disebut belum tersentuh program pemulihan. Sejumlah anak di Tapanuli Tengah juga masih belajar di ruang kelas darurat dan tenda.

Menurut YLBHI, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan situasi yang dihadapi masyarakat di lapangan.

YLBHI juga mengkritik program rehabilitasi dan rekonstruksi yang disebut bernilai Rp100,1 triliun. LBH Banda Aceh menemukan sejumlah kegiatan rutin kementerian dimasukkan dalam program pemulihan bencana.

Kegiatan tersebut antara lain pembagian benih ketika lahan warga masih tertimbun lumpur, sosialisasi ketika korban belum memperoleh hunian tetap, serta anggaran perawatan prasarana perkeretaapian sebesar Rp250 miliar.

Selain persoalan pemulihan, YLBHI menilai bencana di Sumatera tidak dapat hanya dilihat sebagai fenomena alam.

Berdasarkan data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdapat sedikitnya 790 konsesi dengan luas sekitar 2,69 juta hektare di sekitar daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

YLBHI juga menyebut data Auriga Nusantara menunjukkan lonjakan deforestasi pada 2025 masing-masing sebesar 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan ekstraktif, tata ruang, dan pengawasan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.

YLBHI meminta Presiden Prabowo mengakui persoalan penanganan dan pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta meminta maaf kepada korban.

YLBHI juga mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis di tiga wilayah tersebut sebagai bencana nasional, membuka seluruh data anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, serta mempercepat pemulihan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, sumber air bersih, rumah dan mata pencaharian warga.

Selain itu, pemerintah diminta mengaudit seluruh perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di daerah aliran sungai serta melakukan moratorium penerbitan izin baru di kawasan rawan bencana.

YLBHI juga meminta pemerintah menindak korporasi dan pejabat yang dinilai turut menyebabkan atau memperparah bencana melalui kebijakan, pemberian izin, pembiaran maupun kelalaian.

DPR RI turut didesak memanggil Presiden dan kementerian terkait serta membentuk mekanisme pengawasan terbuka terhadap proses pemulihan bencana dengan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil.

YLBHI menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan capaian pembangunan dalam pidato kenegaraan apabila masih terdapat masyarakat yang hidup di tenda, anak-anak belajar di ruang darurat, dan petani kehilangan sumber penghidupannya.

“Bencana belum berakhir,” demikian pernyataan YLBHI.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version