KATASUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi Perda, Jumat (11/9). Perda ini diharapkan dapat menekan laju infeksi penyakit yang disebabkan wabah virus corona.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Setelah rapat, Gubernur Irwan Prayitno menerima berkas keputusan DPRD setelah menekan nota kesepahaman.

“Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan dalam waktu cepat,” ujarnya.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda, Hidayat, mengatakan, timnya bekerja dua pekan untuk membahas Perda ini. Masukan semua pihak diminta mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, jurnalis, ulama, dan ahli virus, serta epidemiolog.

“Ada beberapa perubahan dalam draf yang diajukan,” ujarnya. Jika draf yang diajukan terdiri dari 87 pasal, setelah dibahas, jumlah pasal bertambah menjadi 113.

Perda ini mengatur bagaiamana menjalankan protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanksi yang diatur berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi pidana diterapkan bagi yang mengabaikan sanksi administratif.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mengatakan, dengan disahkan Perda, Sumbar telah memiliki seperangkat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19. Selain Perda, Sumbar juga telah punya Pergub, Perwako, maupun Perbup.

Menurutnya, Perda ini menjadi harapan baru karena peraturan sebelumnya semuanya bersifat sanksi administratif. Ternyata itu tidak efektif membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Perda punya posisi yang lebih tinggi.

Irwan berterima kasih kepada DPRD Sumbar yang sudah membahas Ranperda dalam waktu cepat. “Ini barangkali Perda pertama untuk Covid-19 di Indonesia,” klaim Irwan. (*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.