Site icon Kata Sumbar

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Agam

KATASUMBAR โ€“ Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya, Polres Agam menangkap dua pengedar uang palsu.

Polisi menangkap pengedar ini di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu siang 7 Januari 2024.

Kapolres Agam AKBP M Agus Hidayat melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar mengatakan kedua tersangka berasal dari Riau.

Identitas tersangka adalah ML (39) asal Dumai dan SS (38) asal Inhu. Keduanya ditangkap berdasar informasi dari pedagang pasar.

โ€œKita mengamankan dua tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu,โ€ ucap Iptu Muzakar.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar.

Sementara, jumlah uang yang telah ditukarkan atau dibelanjakan tersangka sebesar Rp 1,3 juta.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat suzuki ertiga.

Saat ini kedua tersangka di bawa oleh Personil Polsek Matur untuk proses Penyidikan mengingat TKP awal berada di wilayah hukum Polsek Matur.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) ย ๐Ÿ˜Š

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version