Site icon Kata Sumbar

Pendapatan Turun, Pemprov Sumbar Bakal Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barar memproyeksikan penurunan pendapatan daerah pada tahun 2020 ini. Menurut laporan pemerintah, penurunan pendapatan ini mencapai Rp600 miliar.

Hal itu diketahui dari nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

“Menurun dari target semula sebesar Rp6,988 triliun, setelah perubahan turun menjadi Rp6,385 triliun atau turun sekitar 8,63 persen,” katanya, Kamis 17 September 2020.

Nasrul Abit menjelaskan, penurunan pendapatan itu disebabkan turunnya dana perimbangan sekitar 6,00 persen. Dana itu awalnya ditargetkan Rp4,396 triliun lebih namun turun menjadi Rp4,132 triliun lebih.

Sedangkan, kata dia penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp62,852 miliar lebih menjadi Rp117,783 miliar lebih.

Untuk mengatasi hal itu, mantan Bupati Pesisir Selatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa formula.

Salah satunya, memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Sebab, berdasarkan data rincian pendapatan daerah, pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar.

“Diharapkan, program pemerintah tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan membayar pajak tanpa denda dan melakukan balik nama kendaraan non BA,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version