KATASUMBAR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.
Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024.
“Kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
“Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini,” imbuhnya.
Aqil menerangkan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akan mulai 17 Oktober 2024.
Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 akan melibatkan Satgas Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.
Kemudian Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot.
Juga, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
Adapun lokasi titik kampanye merupakan pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar.
Selanjutnya tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya.
Tujuannya, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH.” lanjut Aqil Irham.
“Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” tandasnya.