jalamaKATASUMBAR – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) bikin jalanan Pasar Raya Padang lebih lega.
Jalanan di samping Padang Theater itu tampak lebih lebar dengan tidak adanya PKL yang berdesakan di bahu jalan.
Pembeli yang berbelanja di pasar pun mengaku lebih nyaman dengan penataan tersebut.
Seorang warga Lubuk Buaya, Vina (56) mengaku dengan penataan tersebut, akses masyarakat di kawasan itu lebih mudah.
“Kalau dulu kan berdesak-desakan ke jalan. Kendaraan yang melintas harus berebut tempat dengan pejalan kaki dan pedagang,” katanya.
Menurut dia, dengan mudahnya akses jalan di pasar sentral Kota Padang itu, masyarakat pun lebih nyaman berbelanja.
“Kalau dulu, kita belanja susah. Apalagi kita emak-emak ya, pasti butuh waktu lama kalau sudah mampir.”
“Nah jika sudah melihat situasi padat seperti dulu, jadinya kita enggan belanja. Mending ke pasar dekat rumah saja,” jelas ibu dua anak itu.
Senada dengan Vina, warga yang lain, Salsa (25) juga mengungkapkan hal senada.
Ia pun berharap agar kondisi yang ada hari ini di Pasar Raya Padang bisa dipertahankan.
“Jangan malah nanti sebulan dua bulan balik lagi ke semula. Sama saja bohong kalau begitu. Kondisi sekarang sudah bagus, jangan dirusak lagi.”
“Petugas Satpol PP harus tegas, dan perlu siaga di pasar. Biar tidak ada pedagang yang membandel, apalagi sarana jalan ini kan fasilitas umum,” bebernya.
Ketua Harian Pedagang Fase VII Arman Sirin menilai, penataan ini memang menjadi harapan para pedagang selama ini.
Pasalnya, jika akses jalan mudah dilalui, hal itu juga menguntungkan pedagang.
“Penataan ini bukan menghilangkan PKL, hanya menertibkan pedagang agar berjualan sesuai aturan. Kita ingin penataan ini sama-sama menguntungkan, baik itu pedagang toko maupun PKL,” tuturnya.
Penataan PKL Pasar Raya Padang
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan peraturan baru untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang.
Peratuan ini menegaskan bahwa setiap PKL dilarang berjualan di atas sarana jalan sebelum jam 3 sore.
Kapala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah mengatakan, peraturan ini berguna untuk penataan lingkungan pasar.
Penataan pasar cukup penting lantaran selama ini diketahui, lingkungan Pasar Raya Padang terkenal semrawut.
Dengan peraturan ini, pemerintah pun tak main-main. Setiap pedagang yang kedapatan berjualan sebelum jam 3 sore akan ditindak.
“Jika kedapatan berjualan sebelum jam 3 sore, Pemko Padang komitmen untuk menertibkan mengangkat barang mereka,” katanya.
Adapun deretan penindakan tersebut, kata Syahendri, bakal dimulai dari pemberian surat peringatan terlebih dahulu.
Jika pedagang masih melanggar setelah adanya peringatan, maka pihaknya kata dia, akan melakukan penertiban.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
