Site icon Kata Sumbar

Penampungan Sampah Liar Makin Marak, Wali Kota Padang Sentil Camat dan Lurah

KATASUMBAR – Wali Kota Padang, Hendri Septa menemukan maraknya praktek buang sampah sembarangan di berbagai kawasan.

Hal ini dibuktikan dengan banyak tempat yang berubah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.

Hendri Septa pun menyoroti hal demikian, dengan mendesak Camat, Lurah hingga RT/RW untuk bertindak mengatasi persoalan itu.

“Lakukan pengawasan. Diharapkan jangan ada lagi warga yang buang sampah tidak pada tempatnya,” katanya dikutip dari Diskominfo Padang, Minggu (8/10).

Sejauh ini, sebut politisi PAN itu, Pemko Padang sudah menerapkan aturan khusus terkait sampah tersebut.

Adapun aturan tersebut adalah pasal 63 dalam Perda Kota Padang nomor 21 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah.

Pemerintah Kota Padang pun sebut dia, telah mengimbau warga kota untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Karena bagi yang kedapatan bisa dikenai denda sebesar Rp5 juta atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan,” bebernya.

“Selain itu, warga Padang juga dilarang membuang sampah di TPS pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.

Pengelolaan sampah di Kota Padang kemudian juga makin dipertegas dengan adanya Surat Edaran (SE) terbaru, terkait pembuatan bank sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Bank sampah ini sebagai tempat menabung sampah yang telah terpilah menurut jenis sampah,” ujarnya.

“Dengan menggerakkan bank sampah tidak hanya mengurangi masalah sampah, namun juga bernilai ekonomis bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version