KATASUMBAR – Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.
Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Kini, fitur semacam itu dilarang. Pelaku UMKM tidak bisa lagi memperjualbelikan produk mereka di layanan tersebut.
Pelaku UMKM di Padang pun menilai kebijakan ini ada dampak negatif dan positifnya. Sebab, ada banyak platform yang kini tersedia.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pelaku UMKM yang kerap berkecimpung di TikTok Shop, Santi (32).
Ia mengatakan, platform TikTok Shop lebih banyak digunakan oleh warganet, daripada platform lainnya.
“Harus diakui, putarannya lebih tinggi di TikTok daripada yang lain. Tapi ya mau bagaimana lagi, kalau pemerintah melarang,” katanya.
Ia menilai, pelarangan ini sebenarnya tidak masalah. Sebab pedagang banyak menggunakan platform perdagang online lain.
“Sebenarnya yang salah TikTok juga sih. Tapi itu tidak masalah, kalaupun dilarang, saya bisa optimalkan platform lain,” ungkapnya.
Lain dengan Santi, pedagang lain Robi Sugara (39) berpendapat berbeda. Pria yang menjual berbagai barang otomotif secara online ini menilai, penutupan TikTok Shop sangat berdampak.
Pastinya, dirinya mengaku, omzet dari produknya akan jauh berkurang.
“Sebab, paling banyak jualan saya di TikTok. Sebab promosinya mudah, tidak serumit platform lain.”
“Pastinya omzet berkurang. Tapi ya mau bagaimana lagi, itu sudah keputusan pemerintah.”
“Cuma saya minta, kalau memang ditutup habis, tolong permanenkan. Jangan malah nanti buka lagi,” pungkasnya.
Izin TikTok
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal TikTok Shop yang dilarang jual beli.
Menurutnya izin TikTok memang hanya sebagai media sosial. Bukan platfrom perdagangan.
Bahlil menyebut pemerintah ingin mengatur tata kelola barang hasil cross border.
Pasalnya selama ini barang tersebut tidak membayar pajak, sementara barang produksi dalam negeri dikenai pajak.
“Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk social media ya saya terpaksa buat keputusan, kita cabut izinnya jika main-main, nggak ada cerita.”
“Jadi kita akan tata kelola barang-barang yang hasil cross border, itu kan nggak bayar pajak,” ujar Bahlil.
“Jadi kita akan menata kembali, Permendag sudah disiapkan untuk informasi-informasi kaya TikTok itu hanya untuk sosmed jangan dipake jualan,” tambahnya.
Bahlil menyebut tidak perlu membicarakan soal hal ini dengan pihak TikTok, sebab merekalah yang harus patuh pada pemerintah.
Kalau TikTok keberatan, Bahlil mempersilakan TikTok hengkang dari aktifitas media sosial Indonesia.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
