KATASUMBAR – Komisi Disiplin PSSI memberikan hukuman yang menjadi pil pahit bagi klub pemuncak klasemen Liga 2 Grup A, Persiraja Banca Aceh.
Sebab, salah satu pemain andalan mereka, David Laly mendapatkan hukuman larangan bermain selama 4 kali pertandingan.
Keputusan yang diperoleh tim pada Minggu (29/10) kemarin itu menyebutkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah David memukul salah satu pemain Semen Padang FC dalam laga pada Sabtu (21/10) lalu.
Komdis PSSI dalam putusannya menilai, bahwa dalam pertandingan tersebut, David Laly berlaku buruk.
Dalam laga tersebut, pemain sayap Persiraja itu disebut memukul pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
Dengan kartu merah tersebut dipastikan David Laly absen dua laga, kemudian Komdis PSSI menambah hukuman larangan bermain dua kali dan denda Rp5 juta.
Terkait putusan itu, Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani membela David Laly.
“Hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI untuk Persiraja (David Laly) ini tidak layak dan tidak adil.”
“Karena David melakukan itu setelah pemain Semen Padang (Vivi Asrizal) melakukan provokasi,” katanya dikutip dari Serambinews.
Ia kecewa lantaran Komdis tidak melihat gambaran besar konflik yang terjadi di atas lapangan.
“Harusnya Komdis melihat fakta di lapangan kenapa kartu merah itu dikeluarkan wasit,” tutup Rahmat.
Diketahui, dalam laga yang dimenangkan Persiraja 1-0 atas Semen Padang itu.
Pemain sayap Semen Padang, Vivi Asrizal melakukan provokasi terhadap pemain Persiraja, David Laly, sehingga David membalas pemain Semen Padang tersebut.
Sidang Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024 itu dihadiri oleh ketua Eko Hendro Prasetyo, wakil Asep Edwin Firdaus.
Selain itu ada pula anggota yang terdiri dari Hasani Abdulgani, Aji Riduan Mas dan Mahfudin Nigara.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.