KATASUMBAR – Sebuah kafe di Jalan Prof Hazairin, Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang, atau di Belakang Balok Bukittinggi, ditutup atas dugaan pelanggaran prokes.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, penutupan berlangsung pada Sabtu sore 8 Mei 2021.

“Hari ini kita melakukan pendampingan PPNS Pol PP Bukittinggi dalam kegiatan penutupan kafe karena melanggar protokol kesehatan, ” jelas Kasat Allan.

Pelanggaran di kafe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas, dan banyak pengunjung tidak menggunakan masker.

“Jum’at kemarin, kita telah melakukan pemanggilan ke pengelola untuk dimintai keterangan, dan melimpahkannya ke PPNS Satpol PP Bukittinggi,” katanya.

PPNS Pol PP, sebut Kasat Allan, memberikan sanksi penutupan lokasi selama 2 hari berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020

Kekinian, kafe tersebut telah terpasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi karena melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kasus penularan Covid-19 semakin mengkhawatirkan di Bukittinggi. Hari ini, Bukittinggi mengkonfirmasi tambahan 15 kasus terbaru.

Dengan demikian, total kasus d Bukittinggi sejak awal penularan menjadi 1.483, rinciannya meninggal 25 dan sembuh 1.295.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.