KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mewajibkan pasangan calon peserta Pilkada 2020 untuk memberikan tiga macam laporan. Laporan tersebut bersifat penting.

Salah satu anggota KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan ketiga laporan itu adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Ini harus menjadi perhatian pasangan calon,” kata Yanuk, Senin 28 September 2020 di Padang.

Ia menjelaskan, untuk LADK, periode pelaporannya mulai tanggal 23 hingga 24 September dan dilaporkan pada tanggal 25.

Kemudian, pasangan calon juga harus membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang mana laporan itu periode pelaporannya mulai 25 September hingga 30 Oktober 2020 karena tanggal 31 Oktober penyerahannya ke KPU.

“Pelaporan dilakukan secara online, kami tidak menerima hardcopy sekarang. Setelah 30 Oktober pasangan calon tidak bisa menerima sumbangan dari manapun,” jelas Yanuk.

Yanuk juga menyampaikan, untuk nominal sumbangan dana kampanye Paslon juga dibatasi, sumbangan dari perorangan maksimal Rp75 juta.

Sedangkan sumbangan dari kelompok dan badan hukum swasta maksimal sebanyak Rp750 juta. Sementara sumbangan dari calon tidak ada batasan nominalnya.

Ketiga, sebut Yanuk, Paslon juga haris membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) periodenya sejak ditetapkan 23 September sampai 5 Desember (hari terakhir kampanye).

Pada tanggal 6 Desember baru diserahkan laporan tersebut ke KPU, dan KPU menyerahkan laporan ke akuntan publik untuk dilakukan audit.

“Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, dan hasilnya nanti akan diumumkan. Masyarakat bisa memberikan masukan, jika ada yang tidak sesuai (kalau mereka mengetahui),” ulasnya.

Dia juga menegaskan, jika Paslon tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka konsekuensinya adalah pembatalan bagi Paslon tersebut untuk maju di Pilkada serentak Desember 2020 nanti.

Berikut laporan awal dana kampanye Paslon di Pilgub Sumbar, LADK paling tinggi berasal dari pasangan calon Fakhrizal – Genius Umar sebanyak Rp200 juta, kemudian pasangan calon Mulyadi – Ali Mukhni sebesar Rp 10 juta, pasangan Mahyeldi Ansharullah – Audy Joinaldi sebesar Rp 10 juta, dan nominal terkecil dari pasangan calon Nasrul Abit – Indra Catri sebanyak Rp1 juta.

[Joni Abdul Kasir]

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.