KATASUMBAR– Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang tertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Selasa 2 5 Juni 2024, malam.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban sejumlah kendaraan di kawasan jalan Khatib Sulaiman itu, karena dinilai mengganggu fasilitas umum dan memincu gangguan lalu lintas.
“Kegiatan ini adalah penertiban kendaraan berdasarkan Perda 11 tahun 2005 Pasal 2 ayat 3. Karena dilarang parkir sembarangan, apalagi berjualan di trotoar,” ungkap, Kasatpol PP Padang, Rabu 26 Juni 24
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan parkir sembarangan ini, didapati di depan Rumah Sakit Hermina Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara
“Ada yang parkir sembarangan di atas trotoar, dan ada juga kendaraan yang berjualan di bahu jalan,” terangnya.
Menurutnya, dalam penertiban ini, sedikitnya petugas gabungan mengemboskan tujuh unit sepeda motor yang parkir sembarangan, dan dua unit mobil dan 2 unit bentor (becak motor)diamankan petugas.
“Tujuh unit motor yang parkir diatas trotoar kita gemboskan banny a bersama Dishub, serta ada 2 unit mobil dan 2 unit bentor milik PKL yang kita amankan di jalan Khatib sulaiman,” jelasnya.
Lanjut, selain menggemboskan tujuh sepeda motor itu, petugas gabungan membawa dua unit mobil dan dua unit betor ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang.
“Kita akan serahkan Barang bukti tersebut ke PPNS Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.