KATASUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman kembali menerapkan sistem bekerja di rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipili Negara (ASN) di daerah itu. Kebijakan itu dilakukan karena Kota Pariaman masuk zona merah Covid-19.
Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pengaturan kerja WFH ASN Pemko Pariaman ini sesuai dengan Suran Edaran Walikota Pariaman Nomor 800/843/BPKSDM-2020 per tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan itu membahas tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Nantinya setiap OPD masing-masing membuat jadwal shift untuk mengatur pembagian WFH bagi ASN di OPD tersebut,” kata Mardison.
Ia menjelaskan, bagi OPD yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja.
Namun, sistem itu bisa diterapkan setelah kepala OPD/pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal bertugas bagi ASN.
“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak,” papar Mardison.
Namun begitu, ia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah pun akan tetap kembali bekerja ke kantor jika ada situasi yang mendesak.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.