KATASUMBAR – Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan hasil analisis kajian tentang Pencegahan Maladministrasi Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Agam, dalam Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbudristek tersebut, tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Laporan hasil analisis kajian diterima langsung oleh Pjs. Bupati Kabupaten Agam, Endrizal, di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Kamis (21/11/2024).
Pada acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Agam.
Plh Kepala Perwakilan, Yunesa Rahman, menyampaikan bahwa kajian merupakan instrumen pengawasan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 20208 mengatur bahwa Ombudsman berwenang menyampaikan saran perbaikan kepada kepala daerah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
“Meskipun penjabat kepala daerah akan berakhir dalam dua hari lagi, diharapkan saran perbaikan kajian ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sehingga tidak berpengaruh terhadap penilaian kepatuhan Ombudsman RI pada tahun 2025,” kata dia.
Asisten Bidang Pencegahan, Retya Elsivia, menyampaikan bahwa kajian pencegahan tindak kekerasan pada satuan pendidikan di Kabupaten Agam dilakukan sejak bulan Februari sampai Oktober. Mengambil data kajian melalui wawancara, observasi lapangan, dan survei.
“Hasil temuan Ombudsman terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan meliputi tiga aspek yaitu tata kelola, sarana prasarana, dan edukasi,” katanya.
Atas permasalahan tersebut, saran kebijakan yang disampaikan oleh Ombudsman Sumbar antara lain kepada Bupati Agam yaitu melakukan penandatangan pakta integritas/komitmen bersama seluruh TPPK dan stakeholders terkait untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada satuan pendidikan.
Menyediakan alokasi anggaran untuk Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Melakukan internalisasi regulasi Permendikbudristek dan SK Sekjen tentang pencegahan dan penanganan kepada Disdik Kab Agam.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Satgas TPPK Kabupaten Agam secara berkala, Mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari kalangan psikolog sebagai upaya penanganan dan perlindungan kepada korban.
Membuat MoU kerjasama dengan pihak kepolisian, Kanwil Kemenag, dan pemangku kepentingan lain, sebagai upaya percepatan penanganan bila terdapat kasus kekerasan.
Saran perbaikan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten Agam yaitu Membuat standar layanan dan/atau Juknis dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Membentuk TPPK di seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Membuat alat diseminasi anti kekerasan yang disebar di sekolah, menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung.
Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Agam secara berkala, Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Satgas TPPK pada satuan pendidikan secara berkala.
Pjs. Bupati Agam Endrizal menyampaikan terimakasih dan menerima saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Sumbar.
“Kami akan segera rapat untuk menindaklanjuti pelaksanaan saran Ombudsman Sumbar demi perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Agam” ujar Endrizal.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
