Site icon Kata Sumbar

Niniak Mamak Panyalaian Tak Tolak Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi, Minta Tanah Ulayat Dilindungi

Ilustrasi tol

KATASUMBAR – Niniak mamak dan masyarakat Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menegaskan bahwa mereka tidak menolak rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan pembangunan tersebut tidak menghilangkan tanah ulayat yang menjadi warisan kaum dan generasi penerus.

Bagi masyarakat adat Panyalaian, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah dan keberlangsungan kehidupan kaum. Karena itu, rencana pembangunan jalan tol yang trase-nya melewati wilayah nagari tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan tanah kaum, Rumah Gadang serta aset lain yang memiliki nilai adat dan sejarah.

Aspirasi itu disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan sosialisasi rencana pembangunan jalan tol yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Sekretariat Daerah pada 29 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kementerian Pekerjaan Umum, konsultan PT Hutama Karya, pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), BPRN, niniak mamak, tokoh masyarakat serta warga yang berpotensi terdampak trase.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar rencana trase dikaji secara menyeluruh, terutama pada bagian yang berpotensi mengenai tanah ulayat dan aset adat.

Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur strategis tersebut tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan hak masyarakat adat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

Bagi niniak mamak, persoalan ini bukan semata-mata tentang menerima atau menolak pembangunan. Hal yang lebih penting adalah memastikan proses pembangunan dan pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak kaum, nilai adat serta keberlanjutan kepemilikan tanah bagi generasi berikutnya.

Selain tanah ulayat, keberadaan Rumah Gadang juga menjadi perhatian masyarakat. Bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau bangunan fisik, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan menjadi simbol keberadaan suatu kaum.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan kajian terhadap dampak trase, sekaligus membuka ruang dialog dengan niniak mamak, KAN, pemerintah nagari dan warga yang terdampak langsung.

Komunikasi yang terbuka dinilai penting agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai jalur yang direncanakan, dampak pembangunan, serta mekanisme penyelesaian apabila tanah kaum dan aset adat masuk dalam area pengadaan tanah.

Pemerintah Nagari Panyalaian melalui Wali Nagari Dedi Sutani Dt. Rangkai Putiah turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Pemerintah nagari diharapkan dapat menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah, Kementerian PU dan pihak pelaksana pembangunan.

Masyarakat berharap seluruh tahapan perencanaan dan pengadaan tanah dilakukan secara transparan serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, aspirasi yang berkembang di Nagari Panyalaian bukanlah penolakan terhadap pembangunan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi, melainkan tuntutan agar pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan tanah ulayat, Rumah Gadang dan warisan adat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Minangkabau.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version