KATASUMBAR – Kerapatan Adat Kurai (KAK) menerbitkan maklumat penegasan sanksi adat terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Surat Maklumat ditandatangani pucuk pimpinan KAK, HS Datuak Sati sebagai Ketua dan E. Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris dengan nomor surat 03/PP-KAK/VI-2024.
“Apabila pelaku LGBT telah menjalani proses dan penindakan dari Satpol PP. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum adat dengan mengusir pelaku,” kata Pucuk Pimpinan KAK, HS Datuak Sati, Selasa 2 Juli 2024.
Datuak Sati mengatakan masyarakat Kurai Limo Jorong atau Bukittinggi sangat menjunjung tinggi falsafah hidup Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Sementara perbuatan LGBT dianggap sangat menyimpang sehingga tokoh adat menolak tegas perbuatan ini terjadi di wilayah mereka.
“Perbuatan LGBT tidak boleh terjadi, masyarakat Kurai V Jorong menolak keras keberadaan LGBT,” sambung Datuak Sati.
Kemudian, kata dia, pertimbangan lain yang diambil adalah Undang-Undang Nan Dua Puluh yang diadopsi masyarakat tentang perbuatan asusila.
Datuak Sati mengatakan undang-undang ini wajib dipatuhi dan menjadi pedoman dalam kehidupan.
Berdasar pertimbangan tersebut, KAK menerbitkan maklumat berdasar kesepakatan pada 23 Juni 2024 lalu.
Untuk upaya pencegahan nantinya akan ada penindakan dari Parik Paga Nagari dan maklumat harap ditindaklanjuti Pemko Bukittinggi.
Perlu diketahui, KAK merupakan perkumpulan ninik mamak atau tokoh adat tertinggi di wilayah Kurai V Jorong atau Bukittinggi.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.