Site icon Kata Sumbar

Muhammad Yamin, Tokoh Asal Sumbar yang Usulkan Asal Kata Pancasila

Muhammad Yamin, Tokoh Asal Sumbar yang Usulkan Asal Kata Pancasila


KATASUMBAR
– Hari ini, 1 Juni 2021 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Hal itu setelah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016 lalu. Pancasila merupakan dasar negara yang melalui proses panjang dalam perumusannya. Dalam perumusan itu, Muhammad Yamin sebagai salah satu tokoh asal Sawahlunto yang ikut didalamnya. Lalu apa saja pemikiran Muhammad Yamin dalam perumusan itu?

Dirangkum dari berbagai sumber, Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari lima butir pemikirannya pada 29 Mei 1945. Lima pemikiran itu yakni, peri kebangsaan peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pemikiran itu disampaikan saat berpidato, namun ketika menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia, ia mencantumkan lima azas itu yakni:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pemikiran Dua Tokoh Lainnya

Selain pemikiran Muhammad Yamin, ada pemikiran dua tokoh lainnya yang mengajukan usulan butir-butir Pancasila sebagai dasar negara, yakni Soepomo dan Soekarno.

Soepomo dalam menyampaikan pemikirannya pada 31 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI dengan gagasan yang terdiri dari persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah dan keadilan rakyat.

Kemudian Soekarno menyampaikan pemikirannya pada 1 Juni 1945 dengan lima usulan asas sebagai dasar negara, yakni; Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Perikemanusiaan, Mufakat dan Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan dan berkebudayaan.

Soekarno mengusulkan tiga nama dasar negara, yakni ekasila, trisila, dan Pancasila. Akhirnya disepakati bahwa dasar negara itu diberi nama Pancasila. Proses perumusan itu sendiri dilandasi dengan semangat juang yang tinggi dan tertuang dalam nilai-nilai juang yang kuat. Setelah disepakati namanya, maka ditetapkanlah dokumen penetapannya.

Rumusan Dasar Negara yang Sah

Rumusan dasar negara Pancasila yang sah di tetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan rumusan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Urutan itu juga ditegaskan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No.12/1968 pada 13 April 1968. Dalm instruksi tersebut ditegaskan tata urutan Pancasila yang sah.

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version