KATASUMBAR – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang kerja ke Jepang.
Adapun kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang berinisial G dan EH. Keduanya berperan aktif dalam tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka ini diketahui merupakan mantan direktur sebuah Politeknik di Sumbar.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Modusnya melibatkan mahasiswa untuk ikut program magang, namun setelah itu korban malah mengalami eksploitasi,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini diawali dengan laporan dari korban berinisial ZS dan FY.
Laporan tersebut disampaikan korban kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Berdasarkan keterangan keduanya, modus ini dijalankan oleh tersangka dengan inisial G yang menjabat sebagai Direktur periode 2013-2018.
Ia menawarkan secara langsung program magang ke Jepang, khusus bagi mahasiswa jurusan teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura dan perkebunan.
Tersangka G membujuk korbannya dengan dalih bakal menjalankan program magang selama setahun, menggunakan visa pelajar.
Namun, kenyataannya yang dijalani para korban tidak demikian. Korban malah dipekerjakan selayaknya buruh dengan ketentuan yang tidak manusiawi.
Korban bekerja di perusahaan yang bekerjasama dengan pihak kampus selama 14 jam mulai pukul 08.00 hingga 22.00.
Mereka wajib kerja setiap hati tanpa libur, dan hanya diberi waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit.
Padahal, dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2020 Pasal 19.
Dibayar Murah Hingga Dilarang Pulang
Aturan itu menegaskan bahwa pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jam-nya, seharusnya 170 menit per minggu dalam 1 semester.
Para korban hanya diupah sebesar 5000 yen atau setara dengan 5 juta rupiah per bulannya.
Namun uang yang mereka terima kemudian dipotong 2 juta rupiah sebagai dana kontribusi ke kampus.
Dana kontribusi yang dibebankan kepada mahasiswa magang luar negeri juga digunakan untuk membayar biaya-biaya lainnya.
Selain itu, sambung Djuhandhani, korban diberangkatkan ke Jepang menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun.
Namun, setelah habis masa berlaku diperpanjang oleh pihak perusahaan menjadi visa kerja selama enam bulan.
“Pihak kampus pun mengancam mahasiswa jika meminta pulang,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.