KATASUMBAR – Polresta Padang merilis kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh 4 orang, 2 tersangka berumur di atas 18 tahun dan 2 lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Masing-masing tersangka berinisial, RS (29) dan RFN (19). Kedua pelaku dewasa ini merupakan sopir truk.
Sedangkan pelaku yang masih ABH berinisial BA (17) dan MR (17). Sementara anak di bawah umur (13) tersebut duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Ia mengatakan, bahwa korban diduga dilecehkan secara bergilir di atas truk.
“Kronologisnya anak ini dibawa oleh pelaku RS ke Pelabuhan Teluk Bayur,” katanya di Mapolresta Padang, Rabu (9/3/2022).
Anak tersebut dibawa pada 7 Maret hingga 8 Maret 2022 dari Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pada saat itu RS melakukan aksinya di atas truk kemudian pindah lagi ke tersangka satu lagi RFN di truk yang lain,” ujarnya.
Imran menyebutkan, masing-masing mereka memberikan uang Rp50 ribu kepada korban. Setelah selesai sekitar pukul 00.00 WIB, pindah lagi ke tersangka BA.
“Kemudian BA ini juga melakukan aksinya pada pagi harinya, selanjutnya berpindah ke tersangka MR pukul 09.00 WIB pagi,” katanya.
Ia menjelaskan, hal ini terungkap berdasarkan orang tua yang kehilangan anaknya.
Berdasarkan informasi tersebut, keempat pelaku berhasil ditangkap, Selasa (8/3/2022) lalu.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
