KATASUMBAR– Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap, seorang terduga tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor) di kota itu.

Kanit Opsnal Polresta Padang Iptu. Adrian Afandi mengatakan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Alex Sandra (40) yang merupakan warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Ia ditangkap saat berada di kawasan Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

“Ya, tersangka diduga melakukan pencurian motor berdasarkan laporan polisi tanggal 24 April 2024,” ungkap Kanit pada Katasumbar.

Ia menjelaskan, pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu pada 17 April 2024 di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan saat motor terparkir di halaman rumah tetangga

Saat korban akan memakai kendaraan pada Rabu 17 April 2024 yang sebelumnya terparkir di halaman rumah, korban tidak lagi melihat motornya yang sempat di parkir.

“Saat itu diketahui hilang pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat itu anak korban akan memakai sepeda motor tersebut,” terangnya.

Selanjutnya setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Padang untuk diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Selain tersangka, Tim Klewang Polresta Padang juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver bersama STNK BA 5960 QM sebagai barang bukti.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.