KATASUMBAR – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh, meringkus lima pria yang diduga melakukan permainan ceki dengan uang sebagai taruhan di Jorong Suayan Tinggi Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota.

Kelimanya diamankan di sebuah warung pada Sabtu 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menyebutkan, kelima tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana perjudian dengan melakukan permainan kartu ceki (koa).

” Kelima tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa ijin dan dengan sengaja melawan hukum mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi yang tentunya menyalahi aturan perundang-undangan, ” sebut Kasat Reskrim AKP Doni dikutip dari Humas Polres Payakumbuh, Selasa 13 Agustus 2024.

Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi turun ke lokasi.

Kelima tersangka adalah IL, AD, PP, NW dan IS.

Kasat Reskrim menuturkan kelima tersangka membuat trik dengan melipat sebuah kertas ceki sebagi penanda uang (koin), satu koin itu sama dengan jumlah Rp 5000.

“Di meja tempat mereka bermain kita menemukan puluhan koin sebagai penanda jumlah uang taruhan,” beber AKP Doni.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.