Site icon Kata Sumbar

Langgar Prokes dan Berkerumun, Dua Restoran di Padang Diproses Polisi

KATASUMBAR – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya memproses dua restoran.

Hal tersebut, karena tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Padang Nomor 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020.

“Dua restoran itu adalah Sate Manangkabau dan Ayam Jingkrak,” kata Imran saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2021).

Kedua restoran tersebut, lanjutnya, kedapatan tmelayani pengunjung untuk makan di tempat malam pergantian tahun.

“Padahal, dalam surat edaran telah ditetapkan agar pengunjung membawa makan pulang,” ujarnya.

Sate Manangkabau ini beralamat di Jalan Khatib Sulaiman dan Ayam Jingkrak di Jalan Juanda.

“Karena ada kerumunan, kami langsung membubarkan para pengunjung,” katanya.

Imran menambahkan, Sate Manangkabau tidak melaksanakan protokol kesehatan, berkerumun dan makan masih di lokasi sampai jam 22.00 WIB.

“Prosesnya masih sidik, pengelola atau pemilik akan dipanggil,” tegasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version