KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menerbitkan sejumlah iklan, reklame hingga spanduk di kota itu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan, penertiban tersebut adalah iklan, reklame dan spanduk melanggar aturan.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan pada Senin 22 Januari 2024, dini hari tepatnya di kawasan
Nanggalo Kota Padang.

“Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat banyaknya iklan, reklame, spanduk yang ditempel di taman kota dan tiang listrik,” jelasnya dikutip Senin 22 Januari 2024.

Ia menjelaskan, dalam operasi penertiban itu, pihaknya menemukan sejumlah iklan, reklame dan spanduk terpasang di fasum, dari tiang listrik hingga pohon taman kota.

“Kita menertibkan seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik,” jelasnya dikutip Senin 22 Januari 2024.

Lanjutnya, terkait hal itu, pihaknya
mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik.

Karena menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) di daerah itu dilarang, karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Karena jelas itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.