KATASUMBAR – Satpol PP Bukittinggi menciduk tiga pasangan bukan suami-istri di sebuah penginapan. Pasangan ini terciduk lagi berduaan di dalam kamar.
Kasat Pol PP Efriadi mengatakan, para pasangan ilegal ini diciduk Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Selasa 24 Januari 2023 malam.
Razia dimulai pukul 21.30 WIB hingga tengah malam dengan sasaran warung tuak dan hotel.
“Tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar penginapan terjaring razia pekat,” ungkap Efriadi, Rabu 25 Januari 2023.
Efriadi mengatakan razia dipimpin langsung oleh Kabid Trantibmum Syamsul Ridwan.
Saat menggelar razia, tim sempat kesulitan memeriksa kamar karena petugas resepsionis berdalih kunci kamar dibawa tamu keluar dari penginapan.
Tim kemudian mendesak petugas dan berhasil membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan.
“Kita sedikit kesulitan merazia salah satu penginapan. Dari lima pasangan yang menginap, dua pasang di antaranya berhasil kabur,” kata Kabid Syamsul Ridwan.
Selanjutnya para pasangan itu digiring menuju Markas Satpol PP Bukittinggi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua wanita di salah satu warung tuak.
Satu di antaranya bahkan akan dikirim ke Panti Rehab Andam Dewi Solok karena telah berulang kali terjaring razia.
Satpol PP mengatakan bakal terus melakukan razia di kafe, penginapan atau pusat keramaian terutama bagi pelanggar Perda nomor 3 tahun 2015.
(*)