KATASUMBAR – Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, pihaknya telah menemukan motif suami bacok istri di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Menurutnya, pelaku yang berinisial D (42) habisi nyawa korban MYS (27) dipicu pertengkaran. Kemudian, korban yang sering marah-marah tidak jelas dan mengeluarkan kata-kata bercerai saat bertengkar tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/9/2022) pukul 03.00 WIB.
Kapolres menceritakan, berawal pada Jumat (2/9/2022) pukul 20.00 WIB korban meninggalkan pelaku dan anak-anak yang saat itu sedang menonton televisi di rumah. Kemudian, korban pulang pada pukul 21.30 WIB dengan membawa bahan makanan.
Setelah anak-anaknya tidur, pelaku menanyakan kepada korban kenapa sering marah-marah dan jika pergi mengapa tidak minta izin kepadanya.
“Pelaku juga menanyakan apakah ada laki-laki lain, korban menjawab tidak ada. Korban mengaku marah-marah karena tidak mempunyai uang dan kalau meminjam uang tidak dapat,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Senin (5/9/2022).
“Korban juga mengatakan kalau tidak ada uang dan tidak dapat meminjam sebaiknya bercerai saja,” sambungnya.
Kapolres melanjutkan, perbicangan pelaku dan korban kemudian berakhir dan keduanya tidur.
Selanjutnya, pada Sabtu (3/9/2022) pukul 01.00 WIB, pelaku keluar untuk mandi dan mengganti pakaian. Pelaku kembali berbaring didekat korban.
“Saat berbaring itu, pelaku berfikir kenapa korban sering marah-marah dan selalu minta bercerai. Sehingga ia sakit hati dan timbul niat untuk menghabisi nyawa istrinya ini,” ujarnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengambil sebilah parang yang terletak di dapur.
“Ketika itu korban dan 2 anaknya tengah tertidur. Kemudian korban melayangkan parang ke leher korban. Korban terbangun dan sempat mendorong pelaku,” katanya.
Korban kemudian lari ke dapur, dan mengambil parutan kelapa untuk membalas perbuatan pelaku.
“Saat itulah parang ini diarahkan leher korban. Pelaku masih mengayunkan parang meski telah banyak darah,” katanya.
“Semua kejadian disaksikan oleh anak-anaknya yang berusia 8 tahun dan 3 tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang suami tega habisi nyawa istrinya dengan sebilah parang di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Pesisir Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Pelaku diketahui berinisial D (42) sementara korban berinisial MYS (27).
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Sumpur Kudus.
Kedatangan D pada pukul 04.20 WIB dan mengaku telah menghabisi nyawa istrinya membuat petugas jaga terkejut.
“Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Senin (5/9/2022).
Ia menambahkan, sebelum melakukan hal tersebut, kedua pasangan tersebut terlibat pertengkaran.
“Motifnya karena korban selalu marah-marah tidak jelas kepada D dan selalu mengeluarkan kata-kata bercerai setiap bertengkar,” ujarnya.
Kapolres Sijunjung melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada D, pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 338 KUH Pidana.
“Pas 44 ayat 3 ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. Sementara pas 338 KUH Pidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” kata dia.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
