KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyediakan 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 mendatang.
TPS Khusus bakal digunakan oleh pemilih yang benar-benar tidak bisa pulang ke tempat asal untuk menggunakan hakk suara.
Penyediaan TPS Khusus ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi.
Ia mengatakan, adapun jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suara di TPS khusus ini mencapai 5.840 orang.
“Mereka tersebar di 23 lokasi dengan 33 TPS lokasi khusus yang berada di 14 kabupaten/kota di Sumbar,” katanya.
Dari jumlah itu, diketahui, 5.215 diantaranya adalah pemilih laki-laki dan 625 pemilih perempuan.
Kemudian, 33 TPS lokasi khusus ini tersebar di 30 lapas dan rutan, satu pesantren dan dua sekolah.
Adapun rincian penyebarannya adalah Kabupaten Pesisir Selatan 1 TPS di Rutan Kelas IIB Painan, Kabupaten Sijunjung 1 TPS di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung.
Kemudian Kabupaten Agam 1 TPS di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, 1 TPS Lapas Kelas IIB Lubuk Maninjau.
Lalu 1 TPS Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, dan 3 TPS Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Selanjutnya, Kabupaten Lima Puluh Kota 1 TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Pati, 1 TPS Lapas Kelas III Suliki, 1T PS SMA IT Insan Cendekia Boarding School Global dan 1 TPS SMA IT Insan Cendekia Boarding School Harau.
Kabupaten Pasaman 1 TPS di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Dharmasraya 1 TPS di Lapas Kelas II Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat 1 TPS di Lapas Kelas III Talu.
Kota Padang 4 TPS di Lapas Kelas IIA Muara Padang, 3 TPS di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, 1 TPS di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.
Kota Solok 2 TPS di Lapas Kelas IIB Solok. Kota Sawahlunto 1 TPS di Rutan Kelas IIB Kota Sawahlunto, dan 2 TPS di Lapas Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto.
Kota Padang Panjang 1 TPS di Rutan Kelas IIB Kota Padang Panjang. Kota Payakumbuh 1 TPS di Lapas Kelas IIB Payakumbuh.
Terakhir adalah TPS khusus di Kota Pariaman 2 TPS Lapas Kelas IIB Pariaman.
“TPS lokasi khusus ini pemilik yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilih di tempat asal terdaftar.”
“Orang tersebut terkonsentrasi di satu titik, seperti di lapas, rutan dan pondok pesantren,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
