KATASUMBAR – Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdi mengatakan, berdasarkan data Desember 2019 yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS), sebanyak 13.480 orang belum memiliki e-KTP.
“Pada umumnya mereka adalah pemilih pemula,” kata Ismul Hamdi pada KATASUMBAR, Senin 19 Oktober 2020.
Menurut Ismul Hamdi, angka itu bisa berkurang karena sejak Desember 2019 hingga saat ini telah banyak masyarakat yang mengurus e-KTP
“Kita telah koordinasi dengan Disdukcapil Agam agar dilakukan perekaman dan diterbitkan e-KTP,” ujarnya.
Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, maka akan masuk sebagai pemilih tambahan dengan syarat memberikan hak suara di TPS tempat tinggal dengan membawa KTP, karena masing-masing TPS telah disediakan surat suara cadangan sekitar 2,5 persen dari daftar pemilih tetap.
Jumlah DPT di Agam pada Pilkada 2020 sebanyak 361.897 orang yang berasal dari pemilih laki-laki 179.494 orang, pemilih perempuan 182.403 orang dengan jumlah TPS 1.380 unit yang tersebar di 82 nagari dari 16 kecamatan.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, membuka pelayanan khusus untuk perekaman dan pencetakan e-KTP dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020.
Kadisdukcapil Agam, Misran menyebutkan, pelayanan ini dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu di Kantor Disdukcapil yang dimulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.
“Pelayanan ini telah buka pada Sabtu-Minggu kemaren,” kata Misran.
Pada Sabtu dan Minggu kemaren, Disdukcapil Agam telah mencetak 317 keping e-KTP. Yang datang mengurus pada umumnya remaja.
Ia menjelaskan, syarat pengurusan e-KTP adalah minimal berusia 17 tahun, membawa foto copy kartu keluarga, memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan mengingat kondisi masih pandemi Covid-19.
“Pelayanan ini akan berlangsung hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, hanya khusus yang belum memiliki e-KTP, ” terangnya.
Dengan cara itu, pihaknya berharap warga yang baru berusia 17 tahun menjelang Pilkada bakal memiliki e-KTP, sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya.
“Program ini juga kita lakukan saat Pileg 2019,” katanya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat Agam yang belum memiliki KTP agar mengurusnya, karena e-KTP adalah salah satu syarat untuk bisa memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2020.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.