KATASUMBAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Menurut Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo, NPWP format lama akan berlaku hingga 31 Desember 2023.

Kemudian terhitung mulai 1 Januari 2024, akan berlaku format baru.

Ini tidak hanya berlaku untuk orang pribadi, tapi juga berlaku untuk suatu badan.

“Kami berharap pemadanan ini bisa selesai hingga Maret 2023,” ujar Rahmad Siswoyo saat Media Briefing Kemenkeu Satu Bukittinggi di Kafe Singgah de Sawah, Agam, Rabu 8 Februari 2023.

Rahmad menjelaskan, hingga saat ini pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai lebih dari 18 persen.

Ia sangat yakin bulan Maret 2023 akan selesai, karena akan ada laporan SPT Tahunan pada bulan tersebut.

Saat SPT Tahunan nanti KPP Pratama Bukittinggi akan mengarahkan langsung kepada wajib pajak untuk validasi NIK dengan NPWP.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, Rahmad menjelaskan, ada beberapa caranya.

Cara pertama adalah dengan mendatangi langsung Kantor KPP Bukittinggi di Jalan Havid Jalil Bukittinggi Tarok Bungo 7D Bukittinggi.

“Cara yang kedua adalah bersurat kepada KPP Bukittinggi dengan melampirkan data-data pendukung,” ujar Rahmad.

Selanjutnya juga bisa menghubungi nomor  081378109688.

” Ada 4 poin terkait pendataan ini. Yang pertama data utama yang meliputi NIK, nama, tempat lahir dan tanggal lahir,” ujarnya.

Kemudian yang kedua menurutnya data keluarga, yang meliputi data anggota keluarga.

Kemudian yang ketiga adalah data korespondensi yang mencakup nomor handphone dan email.

Terakhir data KLU terkait perubahan-perubahan data lainnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.