KATASUMBAR – Kejaksaan Tinggi Sumbar mengendus calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tol Padang-Pekanbaru.
Sejumlah calon tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan penghubung Sumbar-Riau tersebut.
Adapun calon tersangka baru ini, merupakan tokoh baru di luar 13 orang yang sebelumnya sempat menjadi terdakwa dan divonis bebas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, keterlibatan orang-orang baru ini, didapati dari pengembangan kasus 13 orang terdakwa sebelumnya.
“Hasil pengembangan kasus itu mengarah ke nama lain di luar 13 orang yang sudah divonis,” katanya.
Saat ini, Kajati Sumbar, sebut dia sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 18 April 2024 lalu.
Dari proses penyidikan tersebut, ia mengungkapkan sudah 28 orang saksi yang diperiksa untuk mengungkap kejahatan luar biasa tersebut.
“Kita sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi,” ujarnya.
Dengan proses pemeriksaan demikian, pihaknya mensinyalir penetapan status tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tersangka lebih dari satu,” tukasnya kemudian.
Diketahui, dugaan korupsi pembangunan ruas tol yang diresmikan Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu bermula pada tahun 2020.
Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 2020, Kejati menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Delapan warga itu diduga dibantu sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.
Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka. Namun Pengadilan Negeri Tipikor Padang semuanya divonis bebas.
Jaksa pun kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
