Site icon Kata Sumbar

Kejar Target 100 Persen, DLH Padang Komitmen Tegakan Penindakan Buang Sampah Sembarangan

KATASUMBAR- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat cakupan lembaga pengelola sampah (LPS) sudah mencapai 81 persen dalam menjangkau seluruh pengelolaan sampah di daerah itu.

Kepala DLH Padang, Fadelan Fitra Masta menyampaikan, 81 persen capaian cakupan LPS tersebut sebagai bentuk aktivasi upaya dalam mewujudkan program unggulan Padang Rancak, yakni Pengelolah Sampah Terpadu (TPST).

Ia mengatakan, sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yakni 100 rumah tangga mendapatkan layanan penuh pengumpulan sampah. Hal itu, diantaranya, hampir terwujud lewat LPS.

“100 rumah tangga mendapatkan layanan penuh pengumpulan sampah. Hari ini, LPS sudah terbentuk di seluruh Kelurahan denhan cakupan layanan sudah 81 persen atau 156 ribu rumah tangga dan usaha sudah bergabung. Hanya tinggal 19 persen lagi yang belum,” ungkap Fadel.

Ia menjelaskan, dalam meningkatkan capaian tersebut, saat ini DLH Padang terus melakukan strategi dalam mewujudkan target 100 rumah tangga mendapatkan layanan penuh pengumpulan sampah tersebut.

Ia mengatakan, dengan kerjasama seluruh stakeholder, mulai dari Kecamatan hingga Kelurahan, pihaknya saat memberlakukan penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang. Hal itu, diantaranya seperti, penindakan warga di Padang yang membuang sampah ke Pantai pada 6 Oktoberalu.

“Ya, salah satu bentuk upaya itu, ya penidakan itu tadi. Artinya sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2012, bahwa membuang sampah sembarang itu dilarang. Untuk itu kita perlu memperkuat penindakan bagi warga-warga yang, terutama yang masuk dalam angka 19 persen itu,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Exit mobile version